Article 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Kompensasi Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara atau yang bertugas di Unit Teknis Persandian di luar Lembaga Sandi Negara.
(2) Tunjangan Kompensasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan tunjangan jabatan fungsional.