Correct Article 4
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
