Article 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Bandung yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Bandung.
(2) STSI Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan STSI Bandung secara fungsional dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.