Correct Article 6
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
