Article 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Ermera yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Ermera, Kabupaten Aileu dan Kabupaten Ainaro, di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
(2) Pengadilan Negeri Ermera berkedudukan di Ermera, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
(3) Dengan pembentukan Pengadilan Negeri Ermera, maka wilayah hukum
Pengadilan Negeri Ermera dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Dili.