Correct Article 4
KEPPRES Nomor 58 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI ERMERA DAN PENGADILA NEGERI BATAM
Current Text
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri, tugas, fungsi susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara;
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Your Correction
