Article 1
(1) Perusahaan Jawatan Pegadaian untuk selanjutnya disebut PERJAN Pegadaian adalah Perusahaan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan;
(2) PERJAN Pegadaian dibina oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dibantu secara teknis operasional oleh Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
(3) PERJAN Pegadaian dipimpin oleh seorang Direktur Utama.