Correct Article 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAAN JAWATAN PEGADAIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Utama dibantu oleh :
a. Direktur Keuangan;
b. Direktur Perencanaan dan Pengembangan;
c. Direktur Umum.
(2) Direktur membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Kepala Bidang dan Kepala Bidang membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Kepala Seksi.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan interen Direktur Utama dibantu oleh Satuan Pengawas Interen.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi PERJAN Pegadaian ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(5) Direktur Utama adalah Pegawai Negeri dalam jabatan setingkat eselon II a dan Direktur adalah Pegawai Negeri dalam jabatan setingkat eselon II b.
Your Correction
