Article 1
(1) Untuk kepentingan penyehatan perbankan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pemerintah menerbitkan surat utang dalam negeri.
(2) Jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang tersebut ditetapkan Menteri Keuangan.