Correct Article 3
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang PINJAMAN DALAM NEGERI DALAM BENTUK SURAT UTANG
Current Text
(1) Pada tahap pertama akan diterbitkan surat utang senilai Rp.
80.000.000.000.000,00 (delapan puluh triliun rupiah).
(2) Penerbitan surat utang tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penerimaan surat utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi pembayaran penggantian dana yang telah dikeluarkan Bank INDONESIA terhadap bank-bank yang dialihkan kepada BPPN.
Your Correction
