Article I
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Hasanuddin sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Universitas Hasanuddin terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Sastra;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ekonomi;
7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
8. Fakultas Kedokteran;
9. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
10. Fakultas Kedokteran Gigi;
11. Fakultas Pertanian;
12 Fakultas Peternakan;
13. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
14. Fakultas Teknik;
15. Fakultas Pasca Sarjana;
16. Fakultas Non-gelar ilmu sosial;
17. Fakultas Non-gelar Teknologi;
18. Lembaga Penelitian;
19. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
20. Perpustakaan."