Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR68 TAHUN 1082 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Hasanuddin sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4 Universitas Hasanuddin terdiri dari : 1. Rektor dan Pembantu Rektor; 2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; 3. Biro Administrasi Umum; 4. Fakultas Sastra; 5. Fakultas Hukum; 6. Fakultas Ekonomi; 7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; 8. Fakultas Kedokteran; 9. Fakultas Kesehatan Masyarakat; 10. Fakultas Kedokteran Gigi; 11. Fakultas Pertanian; 12 Fakultas Peternakan; 13. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; 14. Fakultas Teknik; 15. Fakultas Pasca Sarjana; 16. Fakultas Non-gelar ilmu sosial; 17. Fakultas Non-gelar Teknologi; 18. Lembaga Penelitian; 19. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat; 20. Perpustakaan."
Your Correction