Article 1
(1) Dalam Keptusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan bermotor perorangan milik negara yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas Pejabat Pemerintah;
b. Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Pejabat-pejabat lain yang memegang Kendaraan Perorangan Dinas.
(2) Tidak termasuk Kendaraan Perorangan Dinas dalam Keputusan PRESIDEN ini ialah kendaraan dinas antar jemput pegawai dan kendaraan dinas lain yang tidak termasuk dalam ayat (1) huruf a Pasal ini.