Correct Article 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang PENGHAPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada para pemegangnya harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Juni 1983.
(2) Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada para pemegangnya dilakukan oleh masing-masing Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Instansi Pemerintah lainnya, dengan koordinasi Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Team Keppres 10.
Your Correction
