Article 1
(1) Orang Asing yang masuk ke dan atau tinggal di Wilayah Republik INDONESIA tanpa memenuhi atau tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu, dikeluarkan dari Wilayah Republik INDONESIA.
(2) Jika ketetapan untuk dikeluarkan belum dapat dilaksanakan, maka terhadap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan untuk berdiam sementara di desa Kondamaloba dan Malinjak, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat, Propinsi daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.