Correct Article 3
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN
Current Text
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditetapkan untuk berdiam pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menanggung sendiri biaya hidupnya.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bercocok tanam, memelihara ikan dan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sekedar memenuhi kebutuhan hidup nya sehari- hari.
Your Correction
