Article 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap impor bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor.
(2) Penentuan jenis dan bentuk bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.