Correct Article 1
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 tentang PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap impor bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor.
(2) Penentuan jenis dan bentuk bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
