Article 1
Mengesahkan Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Wina, Austria, pada tanggal 3 Juli 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota International Atomic Energy Agency (IAEA), yang terbuka untuk penandatanganan di Wina dan di New York sejak tanggal 3 Maret 1980, dengan suatu Pensyaratan (Reservation), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.