Correct Article 1
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON THE PHYSICAL PROTECTION OF NUCLEAR MATERIAL
Current Text
Mengesahkan Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Wina, Austria, pada tanggal 3 Juli 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota International Atomic Energy Agency (IAEA), yang terbuka untuk penandatanganan di Wina dan di New York sejak tanggal 3 Maret 1980, dengan suatu Pensyaratan (Reservation), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
