Article I
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 …
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.