Correct Article 4
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dibentuk Pelaksana Harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Dewan.
(2) Pelaksana Harian terdiri dari:
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Negara Pendayagunaan Badan usaha Milik Usaha Negara;
4. Gubernur Bank INDONESIA;
Sekretaris merangkap Anggota :
Sdr. Anthony Salim, swasta.
(3) Pelaksana Harian melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
Pasal II …
Your Correction
