Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Banyuasin;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan;
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sumatera Selatan;
5. Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan;
7. Sekretaris ...
7. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin;
9. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin.