Correct Article 2
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
