Article 1
Menangguhkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tentang :
1. Tata cara penghitungan bea masuk dan bea keluar serta daftar harga yang diatur dalam Bab V Pasal 19 Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), serta Bab V Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, dan Pasal 38 sampai dengan Pasal 39 c Reglemen A- Ordonansi Bea.
2. Surat Pemberitahuan Muat Barang (AVI) yang diatur dalam Pasal 48 Reglemen A- Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471).
3. Surat Keterangan mengenai kapal telah memenuhi kewajiban pungutan negara dan keterangan muatan kapal (Model 5B) dalam Ordonansi Bea dan Reglemen A.