Correct Article 1
KEPPRES Nomor 45 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN PELAKSSANAAN BEBERAPA KETENTUAN YANG DIATUR DALAM ORDONANSI BEA DAN REGLEMEN
Current Text
Menangguhkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tentang :
1. Tata cara penghitungan bea masuk dan bea keluar serta daftar harga yang diatur dalam Bab V Pasal 19 Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), serta Bab V Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, dan Pasal 38 sampai dengan Pasal 39 c Reglemen A- Ordonansi Bea.
2. Surat Pemberitahuan Muat Barang (AVI) yang diatur dalam Pasal 48 Reglemen A- Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471).
3. Surat Keterangan mengenai kapal telah memenuhi kewajiban pungutan negara dan keterangan muatan kapal (Model 5B) dalam Ordonansi Bea dan Reglemen A.
Your Correction
