Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Maluku Utara;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Pulau Morotai;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara;
4. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara;
5. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku Utara;
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Maluku Utara;
7. Kepala ...
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Morotai;
8. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai;
9. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Pulau Morotai.