Article 1
(1) Selama berlangsungnya Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan melakukan kunjungan wisata dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Untuk mendukung keberhasilan operasi terpadu dalam rangka pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kunjungan dan kegiatan Warga Negara Asing dapat dilakukan atas izin Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN selaku Penguasa Darurat
Militer Pusat.
(3) Warga Negara Asing yang terikat dengan pelaksanaan kontrak kerja serta perjanjian dengan Pemerintah Republik INDONESIA yang telah berjalan, agar melaporkan keberadaan dan pelaksanaan kegiatannya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Penguasa Darurat Militer Daerah.