Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 43 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2003 tentang PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN JURNALIS DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing dan koresponden untuk media asing di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri atas nama selaku Penguasa Darurat Militer Pusat. (2) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan nasional untuk media nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Penguasa Darurat Militer Daerah. (3) Segala resiko dan akibat yang timbul dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing maupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Your Correction