Article 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STIP sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Jakarta.
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.