Correct Article 3
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Current Text
Pembinaan teknis akademik STIP dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STIP dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
