Article I
1. Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1979 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2)Besarnya honorarium/uang jasa setiap bulannya, kecuali ditetapkan secara khusus, diatur sebagai berikut :
1. Ketua/Wakil Ketua Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
2. Sekretaris/Wakil Sekretaris Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah);
3. Anggota/Penasehat Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)".
2. Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1979 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Apabila pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team dan atau Badan Koordinasi terdapat Sekretariat, maka kepada Anggota-anggota nya diberikan honorarium/uang jasa masing masing Rp.20.000,- (duapuluh ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp.25.000,- (duapuluhlima rupiah) sebulan tergantung tingkat eselonnya".