Correct Article I
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 1972 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 1975 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1979 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA/WAKIL KETUA, SEKRETARIS/WAKIL SEKRETARIS, ANGGOTA DAN TENAGA/PENASEHAT AHLI DARI PADA DEWAN/SUB DEWAN, PANITIA, TEAM LEMBAGA DAN/ATAU BADAN KOORDINASI
Current Text
1. Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1979 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2)Besarnya honorarium/uang jasa setiap bulannya, kecuali ditetapkan secara khusus, diatur sebagai berikut :
1. Ketua/Wakil Ketua Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
2. Sekretaris/Wakil Sekretaris Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah);
3. Anggota/Penasehat Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)".
2. Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1979 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Apabila pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team dan atau Badan Koordinasi terdapat Sekretariat, maka kepada Anggota-anggota nya diberikan honorarium/uang jasa masing masing Rp.20.000,- (duapuluh ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp.25.000,- (duapuluhlima rupiah) sebulan tergantung tingkat eselonnya".
Your Correction
