Article 1
Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, dan bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah bank perkreditan rakyat.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1988
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.