Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank perkreditan rakyat sebagaimana dalam Pasal 1 hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha di kecamatan dan di desa-desa di luar ibukota negara, ibukota daerah tingkat I (DATI I) dan ibukota daerah tingkat II (DATI II).
Your Correction