Correct Article 2
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
Bank perkreditan rakyat sebagaimana dalam Pasal 1 hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha di kecamatan dan di desa-desa di luar ibukota negara, ibukota daerah tingkat I (DATI I) dan ibukota daerah tingkat II (DATI II).
Your Correction
