Article 1
Mengesahkan Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.