Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME OF COMPULSARY MOTOR VEHICLE INSURANCE (PROTOKOL 5 SKIM ASURANSI WAJIB KENDARAAN BERMOTOR ASEAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengesahkan Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction