Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 18 tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 48), sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut: