Correct Article 2
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 22-1997
Current Text
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu:
1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
2. Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
3. Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
4. Vaksin ...
4. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
5. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
