Article 1
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang gaji, tunjangan, dan hak-hak lain serta pensiun Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium setiap bulan.