Correct Article 1
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2001 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN GAJI SERTA TUNJANGAN JABATAN BAGI PENGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang gaji, tunjangan, dan hak-hak lain serta pensiun Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium setiap bulan.
Your Correction
