Article 1
Membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 172 Tahun 1998 serta kelompok/satuan kerja yang dibentuk sebagai penunjang pelaksanaan tugas tim tersebut.
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.