Correct Article 3
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Current Text
Dengan pembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
