Article 1
Mengesahkan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 23 September 1994, sebagai hasil Sidang International Coffee Organization di London, Inggeris, bulan April 1994 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.