Correct Article 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT,1994 (PERJANJIAN KOPI INTERNASIONAL 1994)
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Your Correction
