Article I
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1984, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Susunan keanggotaan Dewan Telekomunikasi terdiri dari :
1) Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi selaku Ketua;
2) Wakil dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, sebagai anggota;
3) Wakil dari Departemen Perhubungan, sebagai anggota;
4) Wakil dari Departemen Pertahanan Keamanan, sebagai anggota;
5) Wakil dari Departemen Penerangan, sebagai anggota;
6) Wakil dari Departemen Luar Negeri, sebagai anggota;
7) Wakil dari Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
8) Wakil dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai angota;
9) Wakil dari Badan Koordinasi Intelijen Negara, sebagai anggota;
10) Wakil dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, sebagai anggota 11) Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sebagai anggota;
12) Wakil dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, sebagai anggota;
13) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sebagai Sekretaris merangkap anggota";