Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1975 TENTANG DEWAN TELEKOMUNIKASI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOT 38 TAHUN 1984

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1984, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Susunan keanggotaan Dewan Telekomunikasi terdiri dari : 1) Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi selaku Ketua; 2) Wakil dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, sebagai anggota; 3) Wakil dari Departemen Perhubungan, sebagai anggota; 4) Wakil dari Departemen Pertahanan Keamanan, sebagai anggota; 5) Wakil dari Departemen Penerangan, sebagai anggota; 6) Wakil dari Departemen Luar Negeri, sebagai anggota; 7) Wakil dari Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota; 8) Wakil dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai angota; 9) Wakil dari Badan Koordinasi Intelijen Negara, sebagai anggota; 10) Wakil dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, sebagai anggota 11) Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sebagai anggota; 12) Wakil dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, sebagai anggota; 13) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sebagai Sekretaris merangkap anggota";
Your Correction