Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 8 Desember 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
INDONESIA dan Pemerintah Federasi Mikronesia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.