Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERAL MIKRONESIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 32 Lampiran KEPPRES No. 23 Tahun 1996 Tanggal 15 Maret 1996 PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI MIKRONESIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federasi Mikronesia selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak Penandatangan": BERHASRAT memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang. YAKIN akan perlunya kerjasama yang berkelanjutan dan efektif demi kepentingan kedua negara; MENEGASKAN keinginan mereka dalam mempererat kerjasama bilateral antara kedua negara; dan DIDORONG oleh keinginan untuk mempererat hubungan persahabatan dan untuk memajukan perluasan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsp persamaan, saling menguntungkan dan menghormati penuh kedaulatan; TELAH SEPAKAT sebagai berikut: PASAL I Pihak Penandatangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. PASAL II Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. PASAL III Kerjasama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Para Pihak Penandatangan maupun dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang telah disepakati oleh Para Pihak Penandatangan. Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara maupun persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati harus didasarkan pada pengaturan pelaksanaan tersendiri. PASAL IV 1. Para Pihak Penandatangan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatakan kerjasama teknik antara kedua Pihak Penandatangan melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi serta tenaga-tenaga ahli, para teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga terkait dari kedua negara. 2. Para Pihak Penandatangan setuju bahwa setiap kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama dan a. masing-masing Pihak Penandatangan akan diizinkan menggunakan kekayaan intelektual itu dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual tersebut; b. dalam keadaan kekayaan intelektual dipergunakan oleh salah satu Pihak Penandatangan dan/atau lembaga-lembaga atas nama Pihak Penandatangan tersebut untuk kepentingan komersial, maka Pihak Penandatangan lainnya berhak untuk memperoleh bagian royalti yang adil. 3. Para Pihak Penandatangan akan saling menjamin bahwa Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak Penandatangan ke dalam wilayah Pihak Penandatangan Lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, tidak merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak pihak ketiga yang sah. 4. Para Pihak Penandatangan akan melepaskan masing-masing setiap tuntutan dari pihak ketiga atas kepemilikan dan keabsahan penggunaan Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak Penandatangan untuk pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan. PASAL V Setiap perselisihan antara Para Pihak Penandatangan mengenai pengertian dan/atau pelaksanaan Persetujuan ini harus dapat diselesaikan secara damai melalui konsultasi-konsultasi atau perundingan-perundingan. PASAL VI Persetujuan ini mulai berlaku secara sementara pada tanggal penandatangan dan mulai berlaku secara penuh pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir ketika Para Pihak Penandatangan saling mengabarkan, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratann perundang-undangan untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi. PASAL VII Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika salah satu Pihak Penandatangan memberitahukan secara tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini. PASAL VIII Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan dan/atau kontrak tersebut. Salah satu dari Para Pihak Penandatangan diperkenankan untuk membuat perubahan atau amandemen sebagian atau keseluruhan dari persetujuan ini secara tertulis. Setiap perubahan atau amandemen yang telah disepakati oleh Para Pihak Penandatangan akan berlaku pada tanggal yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak Penandatangan. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, pada tanggal 8 Desember 1995, dalam dua bahasa: INDONESIA dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran Persetujuan ini, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, FEDERASI MIKRONESIA, ttd. ttd. ALI ALATAS ASTERIO R. TAKESY MENTERI LUAR NEGERI MENTERI LUAR NEGERI
Your Correction