Article 1
Dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim SJSN.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2002
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.